Kode Etik PT Sonar Nusantara Utama
Pendahuluan
Kode etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik ini mengacu pada nilai-nilai inti perusahaan, yaitu KIND (Knowledge, Integrity, No Blaming, Diversity) dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan produktif.
Nilai-Nilai Inti (Budaya Perseroan)
Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Penerapan dan penegakan kode etik merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh pihak yang telah ditunjuk oleh Direksi. Setiap Karyawan yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik wajib melaporkan kepada pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi tersebut dalam menangani GCG atau atasan langsung.
Kode Etik berlaku bagi segenap karyawan Perseroan mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan individu lain yang terkait dengan bisnis Perseroan. Keberhasilan penerapan kode etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan kode etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Setiap karyawan Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan kode etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab Perseroan adalah menyangkut kesediaan karyawan Perseroan untuk melaporkan setiap tindakan karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran kode etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Perseroan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran kode etik.
Prinsip-Prinsip Kode Etik
Konsekuensi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, yang dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan disiplin lainnya.
Adapun Jenis sanksi Terhadap pelanggaran tata tertib Perseroan, yaitu:
Penutup
Kode etik ini merupakan komitmen bersama seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik ini, kita dapat mencapai visi dan misi perusahaan.
KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
PT SONAR NUSANTARA UTAMA
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, Perseroan sebagai emiten wajib memiliki ketentuan mengenai kebijakan anti korupsi.
PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Perseoran membentuk kebijakan anti korupsi ini.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh individu yang bekerja pada semua tingkat jabatan dan berlaku di semua wilayah tempat Perseroan beroperasi.
KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
Risiko merupakan potensi atas terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian diluar perkiraan PT. Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”). Manajemen Risiko adalah serangkaian kebijakan, prosedur, kontrol dan metodologi yang diterapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor serta mengontrol risiko-risiko yang muncul dari setiap aktivitas Operasional yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan dalam menjalankan manajemen risiko memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
Perseroan menggunakan teknik-teknik manajemen risiko untuk mengelola segala jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan, yaitu Risiko Bisnis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, Risiko Hukum. Kebijakan ini ditulis mengacu kepada peraturan eksternal yang terkait yaitu PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Mengacu pada POJK tersebut dan karakteristik bisnis Perseroan, berikut adalah beberapa pokok-pokok penerapan manajemen risiko yang perlu diperhatikan:
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini dibuat dengan mengacupada:
a. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Undang-undangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c. PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan DewanKomisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
d. SuratKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham danEfek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;dan
e. AnggaranDasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
PASAL1
TUJUAN
1. Menjadi pedoman utamamengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan anggota Direksi dan DewanKomisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya, sehinggatercipta pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan efisien.
2. Melindungi kepentinganpara pemangku kepentingan.
3. Meningkatkankepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yangberlaku.
PASAL 2
DEFINISI
1. Perseroanberarti PT Sonar Nusantara Utama.
2. RUPSberarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan maupun Luar Biasa.
3. OJKberarti Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 3
KEANGGOTAAN DIREKSI
1. Perseroan diurus dandipimpin oleh Direksi.
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang terdiri dari:
3. Sehubungan dengan status Perseroan selaku PerusahaanTercatat, berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajibmemiliki Direktur Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 1 (satu)orang dari jajaran anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS dan memenuhipersyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5.2.
PASAL 4
KEANGGOTAAN DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari:
2. Sehubungan dengan status Perseroan selaku Perusahaan Tercatat,berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajib memilikiKomisaris Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 30% (tiga puluhper seratus) dan jajaran anggota Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS danmemenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6.2.
PASAL5
PERSYARATANDIREKSI
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perseorangan yang memenuhipersyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakapmelakukan perbuatan hukum;
c. dalam5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernahtidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan;
ii. pertanggungjawabannyasebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterimaoleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernahmenyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dariOJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporankeuangan kepada OJK.
d. memilikikomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memilikipengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanDirektur Independen adalah sebagai berikut:
a. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat paling kurangselama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
b. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dariPerusahaan Tercatat;
c. tidakbekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
d. tidakmenjadi Orang Dalam pada Lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yangjasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelumpenunjukan sebagai Direktur.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 5.1, anggota Direksiwajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dandisampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 5.1,5.2 dan 5.3 ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmengenai rangkap jabatan anggota Direksi diatur adalah sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar.
PASAL6
PERSYARATANDEWAN KOMISARIS
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yangmemenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatandan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPSTahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, ataupernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atauanggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yangmemperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhikewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturanperundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanKomisaris Independen adalah sebagai berikut:
a. bukanmerupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untukmerencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalamwaktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. tidak mempunyai saham baik langsung maupuntidak langsung pada Perseroan;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi denganPerseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham UtamaPerseroan; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baiklangsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 6.1, anggota DewanKomisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataandan disampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 6.1,6.2 dan 6.3, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Komisaris kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmenganai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris diatur adalah sebagaimanadiatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL7
MASAJABATAN
1. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapatdiangkat kembali.
3. Periodemasa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagaimana diaturdalam Anggaran Dasar.
PASAL8
PEMBERHENTIANSEMENTARA DIREKSI
1. AnggotaDireksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh DewanKomisaris dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentiansementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 diberitahukan secara tertuliskepada anggota Direksi yang bersangkutan.
3. Dalamhal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untukmencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
4. RUPSsebagaimana tersebut dalam butir 8.3 harus diselenggarakan dalam jangka waktupaling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentiansementara.
5. Denganlampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.4atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1 ini menjadi batal.
6. DalamRUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 anggota Direksi yang bersangkutandiberi kesempatan untuk membela diri.
7. AnggotaDireksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1ini tidak berwenang:
a. menjalankanpengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan; dan
b. mewakiliPerseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Pembatasankewenangan sebagaimana dimaksud pada butir 8.7 berlaku sejak keputusanpemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
a. terdapatkeputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementarasebagaimana dimaksud pada butir 8.3; atau
b. lampaunyajangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 8.4.
9. Dalamhal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksiyang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
10. Apabilaanggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS,maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidakmenggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggotaDireksi yang diberhentikan sementara tersebut menerima keputusan RUPS.
PASAL9
WAKTUKERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyediakan waktuyang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuaihari kerja Perseroan.
PASAL10
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DIREKSI
1. Direksibertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untukkepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkandalam Anggaran Dasar.
2. Dalammenjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalambutir 10.1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnyasebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Setiapanggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
4. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalamhal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada butir 10.4, Direksi wajibmelakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Setiapanggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugianPerseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalammenjalankan tugasnya.
7. AnggotaDireksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroansebagaimana dimaksud pada butir 10.6, apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatianuntuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
8. Direksimewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luarpengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroandengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segalatindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasansebagaimana ditentukan dalam butir 10.9.
9. Direksiterlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisarisdengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AnggaranDasar Perseroan, untuk:
a. Mengalihkanatau melepaskan barang tidak bergerak atau harta kekayaan Perseroan bersihsampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
b. Menjadikanjaminan utang kekayaan Perseroan sampai dengan 50% (lima puluh) persen darikekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yangberkaitan satu sama lain maupun tidak
c. Meminjamatau meminjamkan uang Perseroan atas nama Perseroan kepada pihak ketiga yangtidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan (tidak termasuk penarikan uangdari kredit yang telah dibuka, atau tidak termasuk dalam rangka Perseroanmenjalankan kegiatan usahanya) dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen darikekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersihPerseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu samalain maupun tidak; atau mendirikan atau turut mendirikan atau ikut serta dalamperseroan-perseroan lain (tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankankegiatan usahanya), dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaanbersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroandalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupuntidak;
Direksi harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turutditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan butir 10.10tersebut di bawah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnyaperaturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Perbuatanhukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) menjadikan jaminanutang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesarlebih dari 50% (lima puluh) persen dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihankekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku,harus mendapat persetujuan RUPS.
11. Perbuatanhukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan TransaksiBenturan Kepentingan Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukanpersetujuan dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat-syarat sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
a. Direktur Utama bersama-samadengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sahmewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidakhadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,maka dua orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk danatas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
13. Pembagiantugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPStidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksiditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
14. Direksidapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan ataulebih, atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatanhukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
PASAL11
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasanterhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenaiPerseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Setiapanggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkanberdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan- penunjukan dari DewanKomisaris.
3. Dalamkondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPSlainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan dan Anggaran Dasar.
4. AnggotaDewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 11.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
5. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnyasebagaimana dimaksud pada butir 11.1, Dewan Komisaris wajib membentuk KomiteAudit dan dapat membentuk komite lainnya.
6. DewanKomisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantupelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 7.5setiap akhir tahun buku.
7. Setiapanggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ataskerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota DewanKomisaris dalam menjalankan tugasnya.
8. AnggotaDewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugianPerseroan sebagaimana dimaksud pada butir 10.7 apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. DewanKomisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasukibangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai olehPerseroan, dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhakuntuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
10. DewanKomisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala halyang ditanyakan, dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasantentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
11. Apabilaseluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementaraDewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, DewanKomisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebihdi antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
12. Dalamhal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yangdiberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam AnggaranDasar berlaku pula baginya.
13. Padasetiap waktu, Dewan Komisaris, berdasarkan suatu keputusan Rapat DewanKomisaris, dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebihanggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya,dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturanperundang-undangan yang berlaku.
PASAL12
BENTURANKEPENTINGAN DIREKSI
Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentinganPerseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggotaDireksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidakmempunyai benturan kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentinganyang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam halini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjukoleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka RUPSmengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugastersebut di atas.
PASAL13
ASPEKTRANSPARANSI
1. Anggota Direksiwajib menyampaikan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggotaDireksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroanlain, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2. AnggotaDireksi wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahankepemilikannya atas saham Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh)hari sejak terjadinya transaksi.
PASAL 14
RAPAT DIREKSI
1. RapatDireksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu)kali dalam setiap bulan.
2. Direksiwajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala palingkurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. Kehadirananggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.1 dan butir 14.2wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Direksiharus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dan butir 14.2untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
5. Padarapat yang telah dijadwalkan bahan rapat disampaikan kepada peserta palinglambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
6. Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusunsebagaimana dimaksud pada butir 14.5, bahan rapat disampaikan kepada pesertarapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
7. PemanggilanRapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
Pemanggilanuntuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuktertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima)hari kalender sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggalPemanggilan dan tanggal Rapat.
8. Pemanggilantersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
9. RapatDireksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahaatau Apabila semua anggota Direksi hadiratau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapatDireksi dapat diadakan di manapun.
10. RapatDireksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atauberhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidakperlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yanghadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi.
11. Seoranganggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggotaDireksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
12 a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhakmengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnyayang diwakilinya.
b. Pemungutan suaramengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangansedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain yang dilakukan secara lisan,kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. suara blanko dan suara yang tidak sahdianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada, serta tidakdihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
13. Pengambilankeputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dilakukanberdasarkan musyawarah mufakat.
14. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yangakan menentukan
15. Dalamhal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusandilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) dari anggota Direksi yang hadir.
16. Dalamhal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.16 dan butir14.17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalamsurat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
17. RapatDireksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi,atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RapatDireksi saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasidalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yangmenggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akandibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yangberpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengancara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengansah dalam Rapat Direksi.
PASAL15
RAPATDEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat palingkurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
2. DewanKomisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. DewanKomisaris harus menjadwalkan rapat, sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 danayat butir 15.2, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku danmenyampaikan bahan rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelumrapat diselenggarakan. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapatsebagaimana dimaksud pada butir 15.1 dan butir 15.2 wajib diungkapkan dalamlaporan tahunan Perseroan.
Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun,bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapatdiselenggarakan.
4. Penyelenggaraan rapat Dewan Komisarisdapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. olehseorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
b. ataspermintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara.
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukanoleh Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila KomisarisUtama berhalangan, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dariKomisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila Komisaris Utamaberhalangan.
6. Panggilan rapat Dewan Komisaris dan/ataurapat yang diadakan bersama Direksi, dapat disampaikan secara langsung ataudengan surat tercatat atau melalui surat elektronik (email) yang dikirimkankepada setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi paling lambat 5 (lima)hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dantanggal rapat.
7. Panggilan rapat itu harus mencantumkanacara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
8. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempatkedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggotaDewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan dan rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat.
9. RapatDewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidakdapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yangdipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir.
10. Seoranganggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat Dewan Komisaris hanyaoleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
11. RapatDewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikatapabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota DewanKomisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
12. Keputusanrapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untukmufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suaraberdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota DewanKomisaris yang hadir.
13. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat DewanKomisaris yang akan menentukan.
14. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadirberhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukandengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suaramengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukanlain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
c. suara blanko dan suara yang tidak sah dianggaptidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalammenentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
15. Selainpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 15.8,Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, videokonferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semuapeserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris.
16. Risalahrapat hasil penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud padabutir 15.1 dan butir 15.15 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatanganiseluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Risalah rapat hasilpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris bersama Direksi sebagaimana dimaksud padabutir 15.2 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh DewanKomisaris dan anggota Direksi yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
17. Dalamhal terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 15.16 ini, yangbersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiriyang dilekatkan pada risalah rapat.
18. DewanKomisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat DewanKomisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahusecara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuanmengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuantersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yangsama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
PASAL 16
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI
1. Direksiwajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melaluiRUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Direksi diajukan dalam bentuk Laporan Direksi danLaporan Tahunan kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Direksi dan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi ataspengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PASAL 17
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegangsaham melalui RUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk LaporanPengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris ataspengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
PASAL 18
ETIKA
Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib menjalankantugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian denganselalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance sertaAnggaran Dasar Perseroan.
PASAL 19
PENUTUP
1. Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal-halyang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan DewanKomisaris ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.
Kode Etik PT Sonar Nusantara Utama
Pendahuluan
Kode etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik ini mengacu pada nilai-nilai inti perusahaan, yaitu KIND (Knowledge, Integrity, No Blaming, Diversity) dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan produktif.
Nilai-Nilai Inti (Budaya Perseroan)
Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Penerapan dan penegakan kode etik merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh pihak yang telah ditunjuk oleh Direksi. Setiap Karyawan yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik wajib melaporkan kepada pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi tersebut dalam menangani GCG atau atasan langsung.
Kode Etik berlaku bagi segenap karyawan Perseroan mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan individu lain yang terkait dengan bisnis Perseroan. Keberhasilan penerapan kode etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan kode etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Setiap karyawan Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan kode etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab Perseroan adalah menyangkut kesediaan karyawan Perseroan untuk melaporkan setiap tindakan karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran kode etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Perseroan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran kode etik.
Prinsip-Prinsip Kode Etik
Konsekuensi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, yang dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan disiplin lainnya.
Adapun Jenis sanksi Terhadap pelanggaran tata tertib Perseroan, yaitu:
Penutup
Kode etik ini merupakan komitmen bersama seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik ini, kita dapat mencapai visi dan misi perusahaan.
KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
PT SONAR NUSANTARA UTAMA
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, Perseroan sebagai emiten wajib memiliki ketentuan mengenai kebijakan anti korupsi.
PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Perseoran membentuk kebijakan anti korupsi ini.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh individu yang bekerja pada semua tingkat jabatan dan berlaku di semua wilayah tempat Perseroan beroperasi.
KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
Risiko merupakan potensi atas terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian diluar perkiraan PT. Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”). Manajemen Risiko adalah serangkaian kebijakan, prosedur, kontrol dan metodologi yang diterapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor serta mengontrol risiko-risiko yang muncul dari setiap aktivitas Operasional yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan dalam menjalankan manajemen risiko memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
Perseroan menggunakan teknik-teknik manajemen risiko untuk mengelola segala jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan, yaitu Risiko Bisnis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, Risiko Hukum. Kebijakan ini ditulis mengacu kepada peraturan eksternal yang terkait yaitu PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Mengacu pada POJK tersebut dan karakteristik bisnis Perseroan, berikut adalah beberapa pokok-pokok penerapan manajemen risiko yang perlu diperhatikan:
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini dibuat dengan mengacupada:
a. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Undang-undangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c. PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan DewanKomisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
d. SuratKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham danEfek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;dan
e. AnggaranDasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
PASAL1
TUJUAN
1. Menjadi pedoman utamamengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan anggota Direksi dan DewanKomisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya, sehinggatercipta pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan efisien.
2. Melindungi kepentinganpara pemangku kepentingan.
3. Meningkatkankepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yangberlaku.
PASAL 2
DEFINISI
1. Perseroanberarti PT Sonar Nusantara Utama.
2. RUPSberarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan maupun Luar Biasa.
3. OJKberarti Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 3
KEANGGOTAAN DIREKSI
1. Perseroan diurus dandipimpin oleh Direksi.
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang terdiri dari:
3. Sehubungan dengan status Perseroan selaku PerusahaanTercatat, berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajibmemiliki Direktur Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 1 (satu)orang dari jajaran anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS dan memenuhipersyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5.2.
PASAL 4
KEANGGOTAAN DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari:
2. Sehubungan dengan status Perseroan selaku Perusahaan Tercatat,berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajib memilikiKomisaris Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 30% (tiga puluhper seratus) dan jajaran anggota Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS danmemenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6.2.
PASAL5
PERSYARATANDIREKSI
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perseorangan yang memenuhipersyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakapmelakukan perbuatan hukum;
c. dalam5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernahtidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan;
ii. pertanggungjawabannyasebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterimaoleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernahmenyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dariOJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporankeuangan kepada OJK.
d. memilikikomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memilikipengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanDirektur Independen adalah sebagai berikut:
a. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat paling kurangselama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
b. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dariPerusahaan Tercatat;
c. tidakbekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
d. tidakmenjadi Orang Dalam pada Lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yangjasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelumpenunjukan sebagai Direktur.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 5.1, anggota Direksiwajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dandisampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 5.1,5.2 dan 5.3 ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmengenai rangkap jabatan anggota Direksi diatur adalah sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar.
PASAL6
PERSYARATANDEWAN KOMISARIS
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yangmemenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatandan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPSTahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, ataupernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atauanggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yangmemperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhikewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturanperundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanKomisaris Independen adalah sebagai berikut:
a. bukanmerupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untukmerencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalamwaktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. tidak mempunyai saham baik langsung maupuntidak langsung pada Perseroan;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi denganPerseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham UtamaPerseroan; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baiklangsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 6.1, anggota DewanKomisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataandan disampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 6.1,6.2 dan 6.3, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Komisaris kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmenganai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris diatur adalah sebagaimanadiatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL7
MASAJABATAN
1. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapatdiangkat kembali.
3. Periodemasa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagaimana diaturdalam Anggaran Dasar.
PASAL8
PEMBERHENTIANSEMENTARA DIREKSI
1. AnggotaDireksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh DewanKomisaris dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentiansementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 diberitahukan secara tertuliskepada anggota Direksi yang bersangkutan.
3. Dalamhal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untukmencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
4. RUPSsebagaimana tersebut dalam butir 8.3 harus diselenggarakan dalam jangka waktupaling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentiansementara.
5. Denganlampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.4atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1 ini menjadi batal.
6. DalamRUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 anggota Direksi yang bersangkutandiberi kesempatan untuk membela diri.
7. AnggotaDireksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1ini tidak berwenang:
a. menjalankanpengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan; dan
b. mewakiliPerseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Pembatasankewenangan sebagaimana dimaksud pada butir 8.7 berlaku sejak keputusanpemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
a. terdapatkeputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementarasebagaimana dimaksud pada butir 8.3; atau
b. lampaunyajangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 8.4.
9. Dalamhal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksiyang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
10. Apabilaanggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS,maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidakmenggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggotaDireksi yang diberhentikan sementara tersebut menerima keputusan RUPS.
PASAL9
WAKTUKERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyediakan waktuyang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuaihari kerja Perseroan.
PASAL10
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DIREKSI
1. Direksibertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untukkepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkandalam Anggaran Dasar.
2. Dalammenjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalambutir 10.1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnyasebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Setiapanggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
4. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalamhal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada butir 10.4, Direksi wajibmelakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Setiapanggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugianPerseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalammenjalankan tugasnya.
7. AnggotaDireksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroansebagaimana dimaksud pada butir 10.6, apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatianuntuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
8. Direksimewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luarpengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroandengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segalatindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasansebagaimana ditentukan dalam butir 10.9.
9. Direksiterlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisarisdengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AnggaranDasar Perseroan, untuk:
a. Mengalihkanatau melepaskan barang tidak bergerak atau harta kekayaan Perseroan bersihsampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
b. Menjadikanjaminan utang kekayaan Perseroan sampai dengan 50% (lima puluh) persen darikekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yangberkaitan satu sama lain maupun tidak
c. Meminjamatau meminjamkan uang Perseroan atas nama Perseroan kepada pihak ketiga yangtidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan (tidak termasuk penarikan uangdari kredit yang telah dibuka, atau tidak termasuk dalam rangka Perseroanmenjalankan kegiatan usahanya) dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen darikekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersihPerseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu samalain maupun tidak; atau mendirikan atau turut mendirikan atau ikut serta dalamperseroan-perseroan lain (tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankankegiatan usahanya), dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaanbersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroandalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupuntidak;
Direksi harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turutditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan butir 10.10tersebut di bawah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnyaperaturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Perbuatanhukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) menjadikan jaminanutang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesarlebih dari 50% (lima puluh) persen dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihankekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku,harus mendapat persetujuan RUPS.
11. Perbuatanhukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan TransaksiBenturan Kepentingan Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukanpersetujuan dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat-syarat sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
a. Direktur Utama bersama-samadengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sahmewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidakhadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,maka dua orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk danatas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
13. Pembagiantugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPStidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksiditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
14. Direksidapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan ataulebih, atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatanhukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
PASAL11
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasanterhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenaiPerseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Setiapanggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkanberdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan- penunjukan dari DewanKomisaris.
3. Dalamkondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPSlainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan dan Anggaran Dasar.
4. AnggotaDewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 11.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
5. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnyasebagaimana dimaksud pada butir 11.1, Dewan Komisaris wajib membentuk KomiteAudit dan dapat membentuk komite lainnya.
6. DewanKomisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantupelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 7.5setiap akhir tahun buku.
7. Setiapanggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ataskerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota DewanKomisaris dalam menjalankan tugasnya.
8. AnggotaDewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugianPerseroan sebagaimana dimaksud pada butir 10.7 apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. DewanKomisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasukibangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai olehPerseroan, dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhakuntuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
10. DewanKomisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala halyang ditanyakan, dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasantentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
11. Apabilaseluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementaraDewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, DewanKomisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebihdi antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
12. Dalamhal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yangdiberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam AnggaranDasar berlaku pula baginya.
13. Padasetiap waktu, Dewan Komisaris, berdasarkan suatu keputusan Rapat DewanKomisaris, dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebihanggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya,dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturanperundang-undangan yang berlaku.
PASAL12
BENTURANKEPENTINGAN DIREKSI
Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentinganPerseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggotaDireksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidakmempunyai benturan kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentinganyang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam halini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjukoleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka RUPSmengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugastersebut di atas.
PASAL13
ASPEKTRANSPARANSI
1. Anggota Direksiwajib menyampaikan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggotaDireksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroanlain, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2. AnggotaDireksi wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahankepemilikannya atas saham Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh)hari sejak terjadinya transaksi.
PASAL 14
RAPAT DIREKSI
1. RapatDireksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu)kali dalam setiap bulan.
2. Direksiwajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala palingkurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. Kehadirananggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.1 dan butir 14.2wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Direksiharus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dan butir 14.2untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
5. Padarapat yang telah dijadwalkan bahan rapat disampaikan kepada peserta palinglambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
6. Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusunsebagaimana dimaksud pada butir 14.5, bahan rapat disampaikan kepada pesertarapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
7. PemanggilanRapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
Pemanggilanuntuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuktertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima)hari kalender sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggalPemanggilan dan tanggal Rapat.
8. Pemanggilantersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
9. RapatDireksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahaatau Apabila semua anggota Direksi hadiratau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapatDireksi dapat diadakan di manapun.
10. RapatDireksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atauberhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidakperlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yanghadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi.
11. Seoranganggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggotaDireksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
12 a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhakmengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnyayang diwakilinya.
b. Pemungutan suaramengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangansedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain yang dilakukan secara lisan,kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. suara blanko dan suara yang tidak sahdianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada, serta tidakdihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
13. Pengambilankeputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dilakukanberdasarkan musyawarah mufakat.
14. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yangakan menentukan
15. Dalamhal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusandilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) dari anggota Direksi yang hadir.
16. Dalamhal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.16 dan butir14.17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalamsurat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
17. RapatDireksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi,atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RapatDireksi saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasidalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yangmenggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akandibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yangberpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengancara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengansah dalam Rapat Direksi.
PASAL15
RAPATDEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat palingkurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
2. DewanKomisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. DewanKomisaris harus menjadwalkan rapat, sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 danayat butir 15.2, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku danmenyampaikan bahan rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelumrapat diselenggarakan. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapatsebagaimana dimaksud pada butir 15.1 dan butir 15.2 wajib diungkapkan dalamlaporan tahunan Perseroan.
Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun,bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapatdiselenggarakan.
4. Penyelenggaraan rapat Dewan Komisarisdapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. olehseorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
b. ataspermintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara.
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukanoleh Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila KomisarisUtama berhalangan, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dariKomisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila Komisaris Utamaberhalangan.
6. Panggilan rapat Dewan Komisaris dan/ataurapat yang diadakan bersama Direksi, dapat disampaikan secara langsung ataudengan surat tercatat atau melalui surat elektronik (email) yang dikirimkankepada setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi paling lambat 5 (lima)hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dantanggal rapat.
7. Panggilan rapat itu harus mencantumkanacara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
8. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempatkedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggotaDewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan dan rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat.
9. RapatDewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidakdapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yangdipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir.
10. Seoranganggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat Dewan Komisaris hanyaoleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
11. RapatDewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikatapabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota DewanKomisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
12. Keputusanrapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untukmufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suaraberdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota DewanKomisaris yang hadir.
13. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat DewanKomisaris yang akan menentukan.
14. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadirberhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukandengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suaramengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukanlain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
c. suara blanko dan suara yang tidak sah dianggaptidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalammenentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
15. Selainpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 15.8,Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, videokonferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semuapeserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris.
16. Risalahrapat hasil penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud padabutir 15.1 dan butir 15.15 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatanganiseluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Risalah rapat hasilpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris bersama Direksi sebagaimana dimaksud padabutir 15.2 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh DewanKomisaris dan anggota Direksi yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
17. Dalamhal terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 15.16 ini, yangbersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiriyang dilekatkan pada risalah rapat.
18. DewanKomisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat DewanKomisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahusecara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuanmengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuantersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yangsama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
PASAL 16
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI
1. Direksiwajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melaluiRUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Direksi diajukan dalam bentuk Laporan Direksi danLaporan Tahunan kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Direksi dan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi ataspengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PASAL 17
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegangsaham melalui RUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk LaporanPengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris ataspengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
PASAL 18
ETIKA
Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib menjalankantugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian denganselalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance sertaAnggaran Dasar Perseroan.
PASAL 19
PENUTUP
1. Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal-halyang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan DewanKomisaris ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.
KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
Risiko merupakan potensi atas terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian diluar perkiraan PT. Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”). Manajemen Risiko adalah serangkaian kebijakan, prosedur, kontrol dan metodologi yang diterapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor serta mengontrol risiko-risiko yang muncul dari setiap aktivitas Operasional yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan dalam menjalankan manajemen risiko memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
Perseroan menggunakan teknik-teknik manajemen risiko untuk mengelola segala jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan, yaitu Risiko Bisnis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, Risiko Hukum. Kebijakan ini ditulis mengacu kepada peraturan eksternal yang terkait yaitu PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Mengacu pada POJK tersebut dan karakteristik bisnis Perseroan, berikut adalah beberapa pokok-pokok penerapan manajemen risiko yang perlu diperhatikan:
Kode Etik PT Sonar Nusantara Utama
Pendahuluan
Kode etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik ini mengacu pada nilai-nilai inti perusahaan, yaitu KIND (Knowledge, Integrity, No Blaming, Diversity) dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan produktif.
Nilai-Nilai Inti (Budaya Perseroan)
Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Penerapan dan penegakan kode etik merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh pihak yang telah ditunjuk oleh Direksi. Setiap Karyawan yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik wajib melaporkan kepada pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi tersebut dalam menangani GCG atau atasan langsung.
Kode Etik berlaku bagi segenap karyawan Perseroan mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan individu lain yang terkait dengan bisnis Perseroan. Keberhasilan penerapan kode etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan kode etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Setiap karyawan Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan kode etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab Perseroan adalah menyangkut kesediaan karyawan Perseroan untuk melaporkan setiap tindakan karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran kode etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Perseroan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran kode etik.
Prinsip-Prinsip Kode Etik
Konsekuensi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, yang dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan disiplin lainnya.
Adapun Jenis sanksi Terhadap pelanggaran tata tertib Perseroan, yaitu:
Penutup
Kode etik ini merupakan komitmen bersama seluruh karyawan PT Sonar Nusantara Utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik ini, kita dapat mencapai visi dan misi perusahaan.
KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
PT SONAR NUSANTARA UTAMA
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, Perseroan sebagai emiten wajib memiliki ketentuan mengenai kebijakan anti korupsi.
PT Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”) berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Perseoran membentuk kebijakan anti korupsi ini.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh individu yang bekerja pada semua tingkat jabatan dan berlaku di semua wilayah tempat Perseroan beroperasi.
KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
Risiko merupakan potensi atas terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian diluar perkiraan PT. Sonar Nusantara Utama (“Perseroan”). Manajemen Risiko adalah serangkaian kebijakan, prosedur, kontrol dan metodologi yang diterapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor serta mengontrol risiko-risiko yang muncul dari setiap aktivitas Operasional yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan dalam menjalankan manajemen risiko memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
Perseroan menggunakan teknik-teknik manajemen risiko untuk mengelola segala jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan, yaitu Risiko Bisnis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, Risiko Hukum. Kebijakan ini ditulis mengacu kepada peraturan eksternal yang terkait yaitu PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Mengacu pada POJK tersebut dan karakteristik bisnis Perseroan, berikut adalah beberapa pokok-pokok penerapan manajemen risiko yang perlu diperhatikan:
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini dibuat dengan mengacupada:
a. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Undang-undangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c. PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan DewanKomisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
d. SuratKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham danEfek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;dan
e. AnggaranDasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
PASAL1
TUJUAN
1. Menjadi pedoman utamamengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan anggota Direksi dan DewanKomisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya, sehinggatercipta pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan efisien.
2. Melindungi kepentinganpara pemangku kepentingan.
3. Meningkatkankepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yangberlaku.
PASAL 2
DEFINISI
1. Perseroanberarti PT Sonar Nusantara Utama.
2. RUPSberarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan maupun Luar Biasa.
3. OJKberarti Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 3
KEANGGOTAAN DIREKSI
1. Perseroan diurus dandipimpin oleh Direksi.
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang terdiri dari:
3. Sehubungan dengan status Perseroan selaku PerusahaanTercatat, berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajibmemiliki Direktur Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 1 (satu)orang dari jajaran anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS dan memenuhipersyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5.2.
PASAL 4
KEANGGOTAAN DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari:
2. Sehubungan dengan status Perseroan selaku Perusahaan Tercatat,berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajib memilikiKomisaris Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 30% (tiga puluhper seratus) dan jajaran anggota Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS danmemenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6.2.
PASAL5
PERSYARATANDIREKSI
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perseorangan yang memenuhipersyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakapmelakukan perbuatan hukum;
c. dalam5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernahtidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan;
ii. pertanggungjawabannyasebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterimaoleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernahmenyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dariOJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporankeuangan kepada OJK.
d. memilikikomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memilikipengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanDirektur Independen adalah sebagai berikut:
a. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat paling kurangselama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
b. tidakmempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dariPerusahaan Tercatat;
c. tidakbekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
d. tidakmenjadi Orang Dalam pada Lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yangjasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelumpenunjukan sebagai Direktur.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 5.1, anggota Direksiwajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dandisampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 5.1,5.2 dan 5.3 ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmengenai rangkap jabatan anggota Direksi diatur adalah sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar.
PASAL6
PERSYARATANDEWAN KOMISARIS
1. Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yangmemenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyaiakhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatandan selama menjabat:
1) tidakpernah dinyatakan pailit;
2) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakanbersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidakpernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negaradan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidakpernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selamamenjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPSTahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggotaDireksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, ataupernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atauanggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yangmemperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhikewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturanperundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. PersyaratanKomisaris Independen adalah sebagai berikut:
a. bukanmerupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untukmerencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalamwaktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. tidak mempunyai saham baik langsung maupuntidak langsung pada Perseroan;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi denganPerseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham UtamaPerseroan; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baiklangsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. Selainmemenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 6.1, anggota DewanKomisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhanpersyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataandan disampaikan kepada Perseroan.
5. Akibathukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 6.1,6.2 dan 6.3, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Usulanpengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Komisaris kepada RUPSharus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yangmenjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuanmenganai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris diatur adalah sebagaimanadiatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL7
MASAJABATAN
1. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. AnggotaDireksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapatdiangkat kembali.
3. Periodemasa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagaimana diaturdalam Anggaran Dasar.
PASAL8
PEMBERHENTIANSEMENTARA DIREKSI
1. AnggotaDireksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh DewanKomisaris dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentiansementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 diberitahukan secara tertuliskepada anggota Direksi yang bersangkutan.
3. Dalamhal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untukmencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
4. RUPSsebagaimana tersebut dalam butir 8.3 harus diselenggarakan dalam jangka waktupaling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentiansementara.
5. Denganlampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.4atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimanadimaksud pada butir 8.1 ini menjadi batal.
6. DalamRUPS sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 anggota Direksi yang bersangkutandiberi kesempatan untuk membela diri.
7. AnggotaDireksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir 8.1ini tidak berwenang:
a. menjalankanpengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan; dan
b. mewakiliPerseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Pembatasankewenangan sebagaimana dimaksud pada butir 8.7 berlaku sejak keputusanpemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
a. terdapatkeputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementarasebagaimana dimaksud pada butir 8.3; atau
b. lampaunyajangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 8.4.
9. Dalamhal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksiyang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
10. Apabilaanggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS,maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidakmenggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggotaDireksi yang diberhentikan sementara tersebut menerima keputusan RUPS.
PASAL9
WAKTUKERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyediakan waktuyang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuaihari kerja Perseroan.
PASAL10
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DIREKSI
1. Direksibertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untukkepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkandalam Anggaran Dasar.
2. Dalammenjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalambutir 10.1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnyasebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Setiapanggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
4. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 10.1, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalamhal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada butir 10.4, Direksi wajibmelakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Setiapanggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugianPerseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalammenjalankan tugasnya.
7. AnggotaDireksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroansebagaimana dimaksud pada butir 10.6, apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatianuntuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
8. Direksimewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luarpengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroandengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segalatindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasansebagaimana ditentukan dalam butir 10.9.
9. Direksiterlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisarisdengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AnggaranDasar Perseroan, untuk:
a. Mengalihkanatau melepaskan barang tidak bergerak atau harta kekayaan Perseroan bersihsampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
b. Menjadikanjaminan utang kekayaan Perseroan sampai dengan 50% (lima puluh) persen darikekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yangberkaitan satu sama lain maupun tidak
c. Meminjamatau meminjamkan uang Perseroan atas nama Perseroan kepada pihak ketiga yangtidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan (tidak termasuk penarikan uangdari kredit yang telah dibuka, atau tidak termasuk dalam rangka Perseroanmenjalankan kegiatan usahanya) dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen darikekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersihPerseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu samalain maupun tidak; atau mendirikan atau turut mendirikan atau ikut serta dalamperseroan-perseroan lain (tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankankegiatan usahanya), dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaanbersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroandalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupuntidak;
Direksi harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turutditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan butir 10.10tersebut di bawah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnyaperaturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Perbuatanhukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) menjadikan jaminanutang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesarlebih dari 50% (lima puluh) persen dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihankekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku,harus mendapat persetujuan RUPS.
11. Perbuatanhukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan TransaksiBenturan Kepentingan Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukanpersetujuan dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat-syarat sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
a. Direktur Utama bersama-samadengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sahmewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidakhadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,maka dua orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk danatas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
13. Pembagiantugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPStidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksiditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
14. Direksidapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan ataulebih, atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatanhukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
PASAL11
TUGAS,TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasanterhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenaiPerseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Setiapanggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkanberdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan- penunjukan dari DewanKomisaris.
3. Dalamkondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPSlainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan dan Anggaran Dasar.
4. AnggotaDewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada butir 11.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian.
5. Dalamrangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnyasebagaimana dimaksud pada butir 11.1, Dewan Komisaris wajib membentuk KomiteAudit dan dapat membentuk komite lainnya.
6. DewanKomisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantupelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 7.5setiap akhir tahun buku.
7. Setiapanggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ataskerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota DewanKomisaris dalam menjalankan tugasnya.
8. AnggotaDewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugianPerseroan sebagaimana dimaksud pada butir 10.7 apabila dapat membuktikan:
a. kerugiantersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dankehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidakmempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atastindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telahmengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. DewanKomisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasukibangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai olehPerseroan, dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhakuntuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
10. DewanKomisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala halyang ditanyakan, dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasantentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
11. Apabilaseluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementaraDewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, DewanKomisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebihdi antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
12. Dalamhal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yangdiberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam AnggaranDasar berlaku pula baginya.
13. Padasetiap waktu, Dewan Komisaris, berdasarkan suatu keputusan Rapat DewanKomisaris, dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebihanggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya,dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturanperundang-undangan yang berlaku.
PASAL12
BENTURANKEPENTINGAN DIREKSI
Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentinganPerseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggotaDireksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidakmempunyai benturan kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentinganyang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam halini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjukoleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka RUPSmengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugastersebut di atas.
PASAL13
ASPEKTRANSPARANSI
1. Anggota Direksiwajib menyampaikan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggotaDireksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroanlain, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2. AnggotaDireksi wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahankepemilikannya atas saham Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh)hari sejak terjadinya transaksi.
PASAL 14
RAPAT DIREKSI
1. RapatDireksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu)kali dalam setiap bulan.
2. Direksiwajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala palingkurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. Kehadirananggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.1 dan butir 14.2wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Direksiharus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dan butir 14.2untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
5. Padarapat yang telah dijadwalkan bahan rapat disampaikan kepada peserta palinglambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
6. Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusunsebagaimana dimaksud pada butir 14.5, bahan rapat disampaikan kepada pesertarapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
7. PemanggilanRapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
Pemanggilanuntuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuktertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima)hari kalender sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggalPemanggilan dan tanggal Rapat.
8. Pemanggilantersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
9. RapatDireksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahaatau Apabila semua anggota Direksi hadiratau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapatDireksi dapat diadakan di manapun.
10. RapatDireksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atauberhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidakperlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yanghadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi.
11. Seoranganggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggotaDireksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
12 a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhakmengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnyayang diwakilinya.
b. Pemungutan suaramengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangansedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain yang dilakukan secara lisan,kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. suara blanko dan suara yang tidak sahdianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada, serta tidakdihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
13. Pengambilankeputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 dilakukanberdasarkan musyawarah mufakat.
14. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yangakan menentukan
15. Dalamhal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusandilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) dari anggota Direksi yang hadir.
16. Dalamhal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 14.16 dan butir14.17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalamsurat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
17. RapatDireksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi,atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RapatDireksi saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasidalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yangmenggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akandibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yangberpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengancara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengansah dalam Rapat Direksi.
PASAL15
RAPATDEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat palingkurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
2. DewanKomisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. DewanKomisaris harus menjadwalkan rapat, sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 danayat butir 15.2, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku danmenyampaikan bahan rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelumrapat diselenggarakan. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapatsebagaimana dimaksud pada butir 15.1 dan butir 15.2 wajib diungkapkan dalamlaporan tahunan Perseroan.
Dalamhal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun,bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapatdiselenggarakan.
4. Penyelenggaraan rapat Dewan Komisarisdapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. olehseorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
b. ataspermintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara.
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukanoleh Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila KomisarisUtama berhalangan, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dariKomisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang lain apabila Komisaris Utamaberhalangan.
6. Panggilan rapat Dewan Komisaris dan/ataurapat yang diadakan bersama Direksi, dapat disampaikan secara langsung ataudengan surat tercatat atau melalui surat elektronik (email) yang dikirimkankepada setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi paling lambat 5 (lima)hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dantanggal rapat.
7. Panggilan rapat itu harus mencantumkanacara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
8. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempatkedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggotaDewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan dan rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhakmengambil keputusan yang sah dan mengikat.
9. RapatDewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidakdapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yangdipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir.
10. Seoranganggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat Dewan Komisaris hanyaoleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
11. RapatDewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikatapabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota DewanKomisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
12. Keputusanrapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untukmufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suaraberdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota DewanKomisaris yang hadir.
13. Apabilasuara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat DewanKomisaris yang akan menentukan.
14. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadirberhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukandengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suaramengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukanlain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
c. suara blanko dan suara yang tidak sah dianggaptidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalammenentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
15. Selainpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 15.8,Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, videokonferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semuapeserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris.
16. Risalahrapat hasil penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud padabutir 15.1 dan butir 15.15 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatanganiseluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Risalah rapat hasilpenyelenggaraan rapat Dewan Komisaris bersama Direksi sebagaimana dimaksud padabutir 15.2 ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh DewanKomisaris dan anggota Direksi yang hadir dan kemudian risalah rapat tersebutdisampaikan kepada seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
17. Dalamhal terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidakmenandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 15.16 ini, yangbersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiriyang dilekatkan pada risalah rapat.
18. DewanKomisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat DewanKomisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahusecara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuanmengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuantersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yangsama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
PASAL 16
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI
1. Direksiwajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melaluiRUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Direksi diajukan dalam bentuk Laporan Direksi danLaporan Tahunan kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Direksi dan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi ataspengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PASAL 17
PELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS
1. DewanKomisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegangsaham melalui RUPS.
2. Pelaporantugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk LaporanPengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuanatas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris oleh RUPS Tahunan berarti memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris ataspengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakantersebut tercermin dalam Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
PASAL 18
ETIKA
Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib menjalankantugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian denganselalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance sertaAnggaran Dasar Perseroan.
PASAL 19
PENUTUP
1. Pedomandan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal-halyang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan DewanKomisaris ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.